Bicaranews.com|SIBOLGA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Sibolga, Selasa (18/01/2022) guna membahas Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang bakal diterapkan di Kabupaten itu.
Rombongan yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Humbang Hasundutan Guntur S. Simamora didampingi Wakil Ketua Maroop Situmorang, Anggota DPRD Humbahas Kepler Torang Sianturi dan Minter H Tumanggor disambut Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori, SH., MAp didampingi Ketua Bapemperda Augustina Mariaty S.Si, Apt, dan Hj Syuryanty Sidabutar, dan Sekretaris Dewan Richard Pangaribuan. Turut hadir sebagai narasumber Kepala BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) Cabang Sibolga Dr. Sanco Simanulllang, ST., MT didampingi petugas pemasan Muhammad Iqram Syahputra.
“Izin Bu Ketua Bapemperda Sibolga, kehadiran kami untuk konsultasi terkait Ranperda Jamsostek yang sudah berjalan baik di Sibolga,” ungkap Guntur.
“Kami ingin mendapatkan informasi dan langkah yang telah dilaksanakan di Sibolga terkait Perda Jamsostek dan akan segera diterapkan di Kabupaten Humbang Hasundutan ,” imbuh Guntur lagi.
Ia mengungkapkan selaku Badan yang membidangi Peraturan Daerah , pihaknya berinisiatif mengusulkan pembentukan Perda Jamsostek, mengingat masih minimnya perlindungan keselamatan kerja dalam Program Jamsostek di wilayah itu.
“Masih banyak masyarakat Pekerja miskin di Humbang Hasundutan yang sangat rentan terhadap kecelakaan kerja dan kematian, dan mereka butuh Jamsostek. Pembuatan Perda ini juga merupakan rencana kerja kami tahun ini,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori, SH., MAp didampingi Ketua Bapemperda DPRD Sibolga Augustina Mariaty S.Si, Apt mengungkapkan pembentukan Perda BPJS Ketenagakerjaan di Sibolga tidak terlepas dari sinergitas antara DPRD Kota Sibolga, Pemko Sibolga dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Sibolga.
“Berkat sinergi bersama, pembentukan Perda Jamsostek bisa cepat terlaksana karena adanya sinergitas Pemko, Bapemperda dan Jamsostek, semuanya untuk kepentingan rakyat terutama para tenaga kerja miskin/rentan,” sambung Ketua Bapemperda DPRD Sibolga Augustina Mariaty S.Si, Apt.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Dr. Sanco Simanulllang, ST., MT mengungkapkan pembentukan Perda Jamsostek Sibolga diawali Surat Usulan dan Dinas Ketenagakerjaan dan UMKM Sibolga, dilanjutkan dengan usulan dari Pemko ke DPRD, selanjutnya dibahas di Bapemperda dan terakhir setelah melalui berbagai tahapan disahkan menjadi Perda, dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
Total tenaga kerja yang sudah masuk menjadi peserta Jamsostek pada anggaran 2021 dari Pemko Sibolga telah mencapai 9000 orang lebih dengan rincian Tenaga harian lepas (THL) 2000 orang(Juni 2021), Tenaga kerja rentan 5000 (November 2021) orang dan nelayan 2000 (Desember 2021) orang.
“Kami mengucap syukur dan berterimakasih kepada Pemko dan DPRD Sibolga. Sejumlah Kabupaten telah banyak melakukan kunjungan dan studi banding terkait Perda Jamsostek untuk diterapkan di daerah masing masing, semoga pekerja dapat terlindungi lebih luas lagi,” tutup Sanco. (Mader/bn)